Prosedur, Syarat & Tata Cara
Membeli Rumah Over Kredit yang Aman --- Rumah itu mahal dan kita dipaksa untuk
mengeluarkan biaya investasi yang tidak sedikit. Meskipun begitu, ada beberapa
fasilitas yang mungkin bisa dimanfaatkan, seperti KPR subsidi, misalnya, yang bisa
diajukan melalui bank. Selain itu, Anda juga bisa membeli rumah dengan cara over kredit. Berdasarkan pengalaman, ada
untung rugi membeli rumah dengan over
kredit. Apa saja?
Baca juga: 8 Trik Agar Aman Membeli Rumah Bekas (Supaya Tidak Tertipu)
Ok, saya akan menjelaskan secara terstruktur dan lengkap mengenai hal itu. Di mulai dari pengertian over kredit, untung rugi, prosedur & syarat pengajuan, dan seperti apa tips & cara membeli rumah over kredit yang aman, baik melalui bank maupun melalui cara lain.
Ok, saya akan menjelaskan secara terstruktur dan lengkap mengenai hal itu. Di mulai dari pengertian over kredit, untung rugi, prosedur & syarat pengajuan, dan seperti apa tips & cara membeli rumah over kredit yang aman, baik melalui bank maupun melalui cara lain.
Memahami
Apa itu Over Kredit Rumah
Oh ya, pernah dengar istilah over kredit rumah?
Singkatnya, over kredit rumah merupakan proses pengalihan suatu kredit dari debitur
lama ke debitur baru. Umumnya orang-orang melakukan over kredit melalui bank,
dan biasanya ada biaya-biaya yang perlu disesuaikan.
Sebagai contoh, pada take over Kredit Perumahan Rakyat
(KPR). Apa alasan seseorang melakukan take over KPR? Pertama, bisa mendapatkan
tingkat suku bunga yang lebih rendah sehingga bisa meminimalkan biaya, hal ini
juga sesuai dengan pengalaman banyak orang. Kemudian, take over KPR juga dilakukan
karena adanya kebutuhan mendesak yang mungkin tidak dapat dihindarkan, apalagi
take over KPR subsidi, ya, kan?
Tata Cara
Over Kredit Rumah KPR
Masih
belum paham mengenai over kredit rumah? Begini, si A ingin menjual rumah KPR
miliknya karena sesuai perhitungan, ia memang perlu menjual rumah tersebut.
Namun, si A masih dalam proses menjalani masa kredit, dalam artian belum lunas.
Sertifikat rumah juga tertahan di bank sebagai agunan.
Baca juga: Prosedur, Syarat, dan Cara Membeli Rumah BEKAS dengan KPR
Baca juga: Prosedur, Syarat, dan Cara Membeli Rumah BEKAS dengan KPR
Nah,
Anda bisa membeli rumah si A tersebut, tentu saja dengan harga yang telah
disepakati dan sekaligus menyelesaikan sisa cicilan rumah. Jika cicilan atau
angsuran selesai, maka Anda sudah bisa melakukan pengambilan sertifikat yang ada
di bank. Pastikan juga Anda memahami biaya yang keluar, misalnya biaya balik
nama, dan seterusnya.
Umumnya,
ada tiga cara over kredit rumah KPR, namun tidak semuanya merupakan cara
membeli rumah over kredit yang aman. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut
tata cara over kredit Rumah KPR yang paling dikenal masyarakat.
1. Melalui Bank
Menurut
pengalaman dari banyak sumber, salah satu tips aman membeli rumah over kredit
yaitu melalui bank. Kenapa begitu? Ya, bank memiliki jaminan hukum yang kuat.
Nah, untuk menjalankan proses over kredit ini, baik si penjual maupun di
pembeli harus bersama-sama ke bank dalam rangka pemindahan nama atas hak
kepemilikan rumah, dari pemilik lama ke pemilik yang baru. Tentu saja ada biaya
balik nama.
Selanjutnya,
pihak bank nantinya akan melakukan perhitungan dan menganalisis kelayakan pengajuan
over kredit tersebut. Biasanya, pihak bank akan lebih berfokus dari kemampuan
finansial Anda, dan juga keterangan lainnya, seperti info penghasilan,
penggunaan listrik, air, dan telepon, rekening tabungan, rekam jejak, dan
sebagainya.
Kemudian,
nanti pihak bank juga akan mengenakan biaya-biaya kepada Anda, seperti biaya
asuransi, notaris, biaya balik nama, dan lain-lain. Setelah itu, pihak bank
akan membuat perjanjian kredit atas nama Anda sebagai pemilik rumah yang baru
disertai dengan pengikatan jaminan dan akta jual beli. Oh ya, jangan lupa tanyakan
kepada pihak bank mengenai besaran cicilan + bunganya.
2. Melalui Notaris
Proses
yang dilakukan melalui notaris juga dianggap sebagai salah satu cara
membeli rumah over kredit yang aman. Selain aman, proses jual beli melalui
notaris juga lebih sederhana jika dibandingkan dengan pengajuan melalui bank.
Kenapa begitu? Ya, si pembeli dan si penjual tinggal mendatangi notaris untuk
pembuatan akta pengikat transaksi jual beli terhadap pengalihan hak atas tanah
& bangunan.
Kemudian,
si pembeli dan si penjual akan dibuatkan Surat Kuasa atas pelunasan angsuran
yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sertifikat resmi (asli) atas tanah
& bangunan ke bank. Dengan catatan, itu bisa dilakukan jika sudah dilakukan
pelunasan angsuran kredit hingga selesai.
Selanjutnya,
si penjual rumah membuat surat pernyataan bahwa si pembeli rumah baru resmi
mengambil alih hak atas kredit beserta jaminannya, dan itu ditujukan kepada
pihak bank. Nah, dengan adanya surat pernyataan tersebut, pihak debitur lama
tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar angsuran dan juga tidak memiliki
hak terhadap sertifikat rumah yang diagunkan di bank.
Oh
ya, Anda juga jangan terkejut jika nama angsuran & sertifikat rumah masih
atas debitur lama. Ya, itu tidak masalah, dan jika Anda sudah melunasi angsuran
tersebut, semuanya akan menjadi hak milik Anda, terutama sertifikat rumah.
3. Melalui Proses Bawah Tangan
Apa yang dimaksud proses over kredit KPR bawah tangan?
Maksudnya, itu tidak memakai jasa notaris atau perantara apapun dan hanya
berlandaskan pada rasa “saling percaya” antara pihak penjual rumah dengan si
pembeli rumah. Biasanya, bukti atas transaksi ini hanya berupa kuitansi +
meterai atas harga jual rumah. Nah, untuk selanjutnya, si pembeli rumah dapat melanjutkan
proses angsuran rumah di bank.
Untung rugi pasti ada. Proses bawah tangan ini memang sangat
praktis, dan Anda juga tidak perlu mengeluarkan biaya over kredit dan biaya
notaris. Kelemahan proses ini juga banyak, seperti rentan terjadi sengketa
sebab pihak penjual (debitur) yang lama masih memiliki hak atas kepemilikan
kredit rumah tersebut dalam sistem bank.
Tidak hanya itu, dalam proses pengambilan sertifikat
rumah, tidak bisa dilakukan sendiri. Si penjual (debitur) yang lama mesti
mengambil sendiri ke bank. Tentu saja ini akan menjadi rumit. Apalagi jika si
penjual rumah sudah pindah ke tempat yang jauh dan tidak diketahui
keberadaannya. Nah, apakah cara bawah tangan ini bisa dikatakan sebagai cara
membeli rumah over kredit yang aman? Jawabannya, tidak!
Persyaratan
dan Kelengkapan Dokumen
Secara umum,
berikut persyaratan & kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses over
kredit dan pengalihan hak atas tanah & bangunan secara umum:
Data objek jual-beli:
Buku tabungan (untuk pembayaran angsuran)
Bukti angsuran terakhir sebelum dilaksanakannya over
kredit
Fotokopi SPPT PBB 5 tahun terakhir beserta bukti pelunasannya
Fotokopi sertifikat
Fotokopi IMB
Fotokopi perjanjian kredit & surat penegasan
perolehan kredit
Data penjual dan pembeli:
Fotokopi KTP suami istri
Fotokopi Akta Nikah
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Keterangan WNI atau ganti nama (jika ada)
Kesimpulan:
Bagaimana Tips & Cara Over Kredit yang Paling Aman?
Skema pembelian dengan cara over
kredit merupakan proses pengalihan pembayaran kredit KPR dari debitur lama ke
debitur baru. Namun, umumnya ada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam proses
ini, misalnya notaris, bank, dan sebagainya.
Untuk prosedur, ada
dua cara membeli rumah over kredit yang aman digunakan, yaitu melalui bank dan
melalui notaris.
Melalui
bank; pihak pembeli dan penjual bisa datang langsung ke bagian kredit perbankan
dan melakukan alih debitur, serta mengajukan peralihan bank. Si pembeli dapat mengajukan
permohonan sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama.
Jika kredit
disetujui, maka si pembeli akan menandatangani berkas dan surat perjanjian
kredit baru atas namanya, termasuk akta jual beli beserta pengikatan jaminan. Melalui
skema ini, pengalihan sertifikat atas nama pemilik lama ke pemilik baru sudah
bisa dilakukan. Sertifikat tersebut nantinya akan menjadi jaminan oleh bank dan
itu bisa diambil setelah angsuran kredit lunas.
Melalui
notaris; si penjual dan si pembeli bisa datang langsung ke notaris dan membawa
semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan. Kemudian, pihak notaris akan membikin
akta pengikatan jual beli terhadap pengalihan hak atas tanah & bangunan,
termasuk surat kuasa untuk pelunasan angsuran dan pengambilan
sertifikat.
Si penjual kemudian
menandatangani surat pemberitahuan dari bank mengenai peralihan hak atas tanah tersebut.
Dengan kata lain, saat pengalihan itu terjadi, angsuran beserta sertifikat rumah
yang masih atas nama si penjual, akan beralih ke si pembeli, dan si pembeli bisa
melunasi dan mengambil sertifikat yang asli ke bank.
Setelah
semuanya selesai, si penjual dan si pembeli wajib menyampaikannya ke pihak bank
perihal perpindahan kepemilikan kredit rumah tersebut. Proses melalui akta
notaris ini lebih praktis, dan biayanya juga relatif lebih murah jika dibandingkan
dengan proses pengalihan di bank. Namun, angsuran cicilan KPR tersebut masih
atas nama si penjual (debitur lama).
Jika
dibandingkan dengan proses bawah tangan, maka proses over kredit melalui bank
dan akta notaris jauh lebih aman. Itulah kesimpulan cara membeli rumah over
kredit yang aman. Semoga Anda bisa mempertimbangkan informasi ini.